PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dua dari tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya berasal dari kalangan swasta.
Baca Juga: Sarwendah Akui Kurang Tidur Akibat Padat Aktivitas, Istirahat Sambil Jalan Jadi Solusi
Namun, identitas ketiganya masih dirahasiakan hingga diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami tetapkan tiga tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif, termasuk penggeledahan di 16 titik yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, pada periode 25–29 April 2025.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Proses Hukum Masih Berlanjut
Meski belum mengungkap detail lokasi penggeledahan, Tessa memastikan bahwa tempat yang digeledah mencakup kantor dan rumah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penyidikan ini fokus pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang di Dinas PUPR Mempawah.
Ia membenarkan telah ada penetapan tersangka, namun belum mengumumkan jumlah maupun identitas mereka.
Baca Juga: Turun 7 Kg dalam 1,5 Bulan, Shireen Sungkar Diet Tanpa Tersiksa Makan Ternyata Ini Rahasianya
“Penyidikan berjalan. Sudah ada tersangka,” kata Fitroh dalam pernyataan tertulis, Senin, 28 April 2025.
KPK menyatakan akan segera merilis hasil lengkap dari proses penggeledahan dan detail perkara begitu seluruh tahapan pemeriksaan rampung. ***