Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang No 35 Tahun 2014, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 15 tahun, dan dapat ditambah sepertiga jika pelaku memiliki pengaruh atau hubungan kekuasaan dengan anak, seperti halnya pejabat publik.
Agustini juga menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, HR seharusnya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, bukan justru melakukan kejahatan seksual.
Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Mengenang Perjuangan dan Tragedi di Chicago
Tindakannya disebut sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik dan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Dikatakan, sebagai seorang pejabat publik dan tokoh masyarakat, HR memiliki kewajiban moral untuk menjadi pelindung, bukan predator. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat
Di kesempatan yang sama, Mardiana Maya Satrini, juga dari LBH Rakha, mengingatkan bahwa tujuan dari hukuman bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberi efek jera dan pesan moral yang kuat terhadap masyarakat.
Dikatakan, vonis yang ringan hanya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Ini bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga masa depan korban dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Mardiana.
Pihaknya juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan, memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, terutama untuk korban yang merupakan kelompok rentan. ***