kalbar-kita

Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas Yu Hao di Kasus Tambang Emas 774 Kg, KY dan Aktivis Bereaksi Keras

Kamis, 20 Maret 2025 | 03:30 WIB
Yu Hao (pakai baju oren) saat konferensi pers oleh polisi, beberapa waktu lalu. (Instagram @luarbioskop)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Yu Hao.

Baca Juga: Terungkap! Ini Merek HP Terlaris Sepanjang Masa, iPhone dan Samsung Bukan No 1

Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya dengan alasan bahwa bukti yang ditampilkan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penambangan ilegal.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Alasannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli.

Kasus ini bermula dari temuan penambangan ilegal di wilayah Ketapang yang melibatkan alat-alat berat untuk pengolahan emas.

Investigasi menemukan bahwa terowongan tambang yang digunakan memiliki panjang total 1.647,4 meter dan volume 4.467,3 meter kubik.

Dari aktivitas ini, dihasilkan 774.274,26 gram emas dan 937.702,39 gram perak. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,02 triliun.

Yu Hao awalnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan bandingnya dengan alasan bahwa bukti yang disajikan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya dalam penambangan ilegal.

Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan Yu Hao:

  1. Foto yang diajukan sebagai bukti tidak memiliki keterangan jelas dan tidak membuktikan adanya aktivitas pertambangan.
  2. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penambangan ilegal.
  3. Ahli yang dihadirkan tidak bisa membedakan terowongan baru dan lama, sehingga kesimpulan mengenai adanya aktivitas pertambangan diragukan.

Kasasi yang diajukan oleh JPU akan menjadi langkah terakhir dalam menentukan apakah Yu Hao tetap bebas atau harus menjalani hukuman. ***

Halaman:

Tags

Terkini