Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas Yu Hao di Kasus Tambang Emas 774 Kg, KY dan Aktivis Bereaksi Keras

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 20 Maret 2025 | 03:30 WIB
Yu Hao (pakai baju oren) saat konferensi pers oleh polisi, beberapa waktu lalu. (Instagram @luarbioskop)
Yu Hao (pakai baju oren) saat konferensi pers oleh polisi, beberapa waktu lalu. (Instagram @luarbioskop)

Aktivis lingkungan dan Masyarakat Adat mendesak agar pemilik tambang yang sebenarnya bertanggung jawab diperiksa dan dihukum.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tablet Honor Terbaik 2025, Layar Tajam, Performa Kencang! Ini Alasan Mengapa Pelajar Juga Cocok Memilikinya

Yetno dari AGRA Kalbar menyoroti tumpang tindihnya izin tambang, hutan tanaman industri (HTI), dan perkebunan di wilayah tersebut.

“Saat ini, sekitar 5 juta hektare lahan telah diberikan izin eksplorasi, tetapi tidak semuanya digunakan secara transparan. Pertambangan juga telah merampas tanah Masyarakat Adat, yang selalu menjadi pihak paling terdampak,” ujar Yetno.

Aktivis PMKRI Kalbar, Mikhael Tae, juga mengecam keputusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

“Penambang kecil sering dijatuhi hukuman berat, sementara perusahaan besar yang merusak lingkungan justru bebas dari sanksi,” katanya.

Sementara itu, Krisna Aripin dari GMKI menyoroti ketidaksinkronan antara putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menghukum Yu Hao dan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskannya.

Menurutnya, kejahatan lingkungan harus ditindak tegas sebagai kejahatan luar biasa.

Para aktivis menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Nokia 2025, Mulai dari Kamera Canggih, Baterai Awet, hingga RAM Besar

Mereka mendesak agar masyarakat diberikan akses informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kasus ini membuktikan bahwa sistem peradilan masih berpihak kepada pemilik modal dan bukan kepada keadilan. Kami berharap ke depan, hukum di sektor lingkungan bisa ditegakkan lebih transparan dan adil,” tegas WALHI Kalbar dalam pernyataannya.

Komisi Yudisial Pelajari Vonis Bebas Yu Hao

Sementara itu Komisi Yudisial (KY) tengah mempelajari salinan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao.

“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif menangani laporan atau informasi ini. Kami sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X