PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Vonis bebas terhadap Yu Hao, warga negara China yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal senilai Rp1,02 triliun di Ketapang, Kalimantan Barat, memicu gelombang protes.
Aktivis lingkungan dan mahasiswa mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak, menilai putusan ini sebagai bukti lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Aksi protes pun pecah di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, diiringi pembacaan puisi dan alunan musik sape sebagai simbol perlawanan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mulai menyelidiki vonis kontroversial ini, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, warga negara China yang diduga terlibat dalam penambangan emas dan perak ilegal senilai Rp1,02 triliun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Vonis bebas ini memicu gelombang protes dari aktivis lingkungan dan mahasiswa di Pontianak.
Puluhan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil (CSO) dan kelompok mahasiswa menggelar aksi bertajuk "Konser Kematian Hukum" pada Jumat, 14 Maret 2025 di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak.
Mereka mengecam lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Aksi protes tersebut diwarnai dengan pembacaan puisi yang diiringi musik sape, dimainkan oleh Joh sebagai simbol perlawanan budaya terhadap eksploitasi alam.
Setelah sekitar satu jam berlangsung, para aktivis melanjutkan dengan diskusi dan berbuka puasa bersama di trotoar depan kantor pengadilan.
Baca Juga: Samsung Galaxy A vs M, Bedanya di Mana? Ini 6 Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
Kasus Yu Hao memunculkan spekulasi mengenai keadilan hukum di Kalimantan Barat.
Beberapa pihak menduga bahwa Yu Hao hanyalah pekerja tambang, bukan aktor utama di balik praktik penambangan ilegal tersebut.
Namun, proses hukum yang dinilai tidak transparan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.