Setelah kejadian itu, kedua korban melaporkan insiden tersebut ke Polda Kalbar.
Baca Juga: Sejarah Perjalanan Jam Tangan, Begini Evolusi, Teknologi, dan Merek Tertua di Dunia
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan menangkap Noval di Jalan DI Panjaitan, Pontianak, pada 13 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Krisna, Yanfazri, dan Farid.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. ***