PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Agnez Mo hingga kini belum memberikan pernyataan langsung terkait vonis yang menyatakannya bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Pengadilan memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Murah Awal 2025 untuk Pelajar! Layar Mulus, Kamera Jernih, Performa Ngebut
Meskipun tak menyinggung putusan tersebut dalam unggahan media sosialnya, Agnez justru membagikan serangkaian kutipan dari tokoh-tokoh terkenal yang mencerminkan isi hatinya.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, Agnez membagikan video yang menampilkan aktivitasnya menikmati secangkir kopi dan merawat wajah.
Ia mengakhiri video dengan senyuman, seolah memberikan pesan tersirat kepada para pengikutnya.
Baca Juga: Era Baru e-SIM di Indonesia, Regulasi Siap Terbit, Ini yang Harus Diketahui Pengguna
Di bagian keterangan, Agnez mengutip beberapa pemikiran tokoh terkenal:
- Plato: “The worst form of injustice is PRETENDED justice.” (Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura).
- Montesquieu: “There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.” (Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan).
- Plutarch: “The loudest voices are rarely the wisest.” (Suara yang paling keras jarang yang bijaksana).
- 1 Petrus 3:9: “Do not repay evil for evil, bless, for to this you were called.” (Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil).
Di akhir unggahannya, Agnez menuliskan kalimat reflektif: “Calm in the midst of noise…” (Tenanglah di tengah kebisingan).
Unggahan ini pun menuai banyak simpati dari para penggemarnya.
Banyak yang mempertanyakan mengapa hanya Agnez yang terseret kasus ini, padahal banyak penyanyi lain juga membawakan lagu orang lain di atas panggung.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Punya Fitur Pesan via Satelit, Begini Syarat Menggunakannya
Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Menjerat Agnez Mo
Kasus ini bermula dari tuntutan pencipta lagu Ari Bias, yang menggugat Agnez karena menyanyikan lagunya, Bilang Saja, tanpa izin dalam tiga acara yang digelar oleh HW Group:
- 25 Mei 2023 di HW Superclubs, Surabaya
- 26 Mei 2023 di H Club, Jakarta
- 27 Mei 2023 di HW Superclub, Bandung
Ari Bias mengaku telah menghubungi pihak Agnez untuk meminta direct license, yaitu izin langsung yang memungkinkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Artikel Terkait
Benarkah Agnez Mo Meninggal Dunia ? Kabar Agnez Monica Meninggal Dunia Viral Facebook
Agnez Mo Dituduh Langgar Royalti Lagu 'Bilang Saja', Kini Artis Internasional Itu Digugat ke Pengadilan Niaga
Kisah Carmen Perempuan Asal Bali Debut di SM Entertainment, Idol K-Pop Pertama Asal Indonesia!
Viral! Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Akan Dipanggil MKD DPR
Profil Agnes Jennifer, TikToker Tajir yang Diselingkuhi Suami, Ternyata Ada Hubungan dengan Rafi Ahmad, Begini Katanya
Hati-Hati dengan Flu! Bisa Berkembang Jadi Pneumonia Seperti yang Dialami Barbie Hsu Pameran Shan Cai di Meteor Garden