Kasasi untuk Penegakan Hukum
Pada persidangan sebelumnya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Yu Hao menimbulkan kontroversi, mengingat kerugian besar yang dialami negara.
Kejaksaan memastikan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi, guna memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Kasus ini juga menjadi sorotan terkait lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya yang melibatkan warga negara asing. ***