Kejari Bengkayang turut mendukung penyitaan aset milik PT Duta Palma yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan pemasangan plang penyitaan di empat lokasi di Kabupaten Bengkayang, yang melibatkan sertifikat HGU atas nama PT. Wirata Daya Bangun Persada dan PT. Ceria Prima.
Baca Juga: Rahasia Taktik Tajam Kluivert, Siapkan Timnas Indonesia untuk Piala Dunia 2026
Arifin Arsyad menambahkan bahwa tim Kejaksaan Negeri Bengkayang turut membantu dalam pemasangan plang penyitaan, meskipun perkara ini ditangani langsung oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Dengan langkah ini, Kejari Bengkayang berkomitmen untuk terus mengungkap praktik korupsi di wilayahnya dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. ***