Kejari Bengkayang turut mendukung penyitaan aset milik PT Duta Palma yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan pemasangan plang penyitaan di empat lokasi di Kabupaten Bengkayang, yang melibatkan sertifikat HGU atas nama PT. Wirata Daya Bangun Persada dan PT. Ceria Prima.
Baca Juga: Rahasia Taktik Tajam Kluivert, Siapkan Timnas Indonesia untuk Piala Dunia 2026
Arifin Arsyad menambahkan bahwa tim Kejaksaan Negeri Bengkayang turut membantu dalam pemasangan plang penyitaan, meskipun perkara ini ditangani langsung oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Dengan langkah ini, Kejari Bengkayang berkomitmen untuk terus mengungkap praktik korupsi di wilayahnya dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. ***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Bengkayang, Truk Tabrak Pejalan Kaki Sebabkan Perempuan Paruh Baya Meninggal Dunia
Detik-Detik Menegangkan, Kecelakaan Mematikan Menyebabkan Seorang Kakek Meninggal di Sungai Raya Bengkayang
ISB Bengkayang, Gelar Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana
BNN Bengkayang dan Mahasiswa KKN Institut Shanti Bhuana Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 2 Teriak
Pelarian Berakhir Tak Sampai 24 Jam, WBP Rutan Bengkayang Ditangkap di Belakang Warkop
Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang