PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan total penerimaan negara mencapai lebih dari Rp748 juta.
Melalui upaya penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, Kejari Bengkayang menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengoptimalkan penerimaan negara di wilayahnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bengkayang mengungkap berbagai kasus yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terhadap pelaku korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, dalam wawancara dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025, menyampaikan bahwa pihaknya menangani 10 perkara, yang terdiri dari 3 perkara penyelidikan, 3 perkara penyidikan, dan 4 perkara penuntutan, termasuk 2 perkara Tipikor dan 2 perkara kepabeanan.
Arifin menjelaskan, tiga perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak (tahun 2019), serta dugaan penyelewengan dana Desa di Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo (tahun 2022-2023).
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat, Ungkapan Kekesalan Anak hingga Firasat yang Terungkap
Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan proyek PLN di Simpang Preges hingga Dusun Senaning SP4, Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, yang masih dalam proses.
Terkait penyidikan, Arifin merincikan tiga perkara yang sedang diproses, antara lain dugaan penyimpangan dalam peningkatan jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya (tahun 2016), serta penyelewengan penggunaan anggaran di Desa Malo Jelayan dan Desa Suka Damai.
Semua perkara ini sedang menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Arifin juga mengungkapkan bahwa dalam 2024, Kejari Bengkayang telah menuntut 4 perkara korupsi, termasuk perkara hibah pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang (2019) dengan terdakwa Rawi anak Manum yang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, serta pengadaan jaringan listrik JTR di Desa Benteng (2015) dengan terdakwa Silverius Sinoor yang dihukum 1 tahun penjara.
Kedua perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.
Sementara itu, ada dua perkara kepabeanan yang masih dalam tahap kasasi, yakni kasus atas nama terdakwa Fajrul Hasani dan Helmi bin Salim.
Selain itu, Kejari Bengkayang juga mencatatkan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2024 sebesar Rp748.211.723,53, yang terdiri dari uang pengganti dan denda dari perkara atas nama dr. Petrus Boli dan Silverius Sinoor.