Ada dua aspek utama dari kasus ini adalah, Pengadaan Mesin Pupuk menggunakan APBD Kalbar sebesar Rp2,4 miliar. Serta Pembangunan Pabrik Pupuk dengan anggaran Rp7,3 miliar.
Baca Juga: Prabowo Sapa Secara Khusus Puan Maharani di HUT Golkar, Begini Katanya
Dalam kasus ini pihak kejaksaan menemukan sejumlah fakta, antara lain, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar berdasarkan hasil audit.
Ada pun calon pemenang proyek telah ditentukan sebelum pelelangan dengan manipulasi dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran tidak mencerminkan realisasi pekerjaan.
Empat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara tiga tersangka lainnya masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Pontianak. ***