kalbar-kita

Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Buronan Korupsi Perumnas Sukemi Haji di Demak, Penangkapannya Dramatis di Tengah Hujan Deras

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:05 WIB
Kajati Kalbar memberikan keterangan pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi perumnas, Senin, 9 Desember 2024. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim Tabur Kejati Kalbar, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berhasil menangkap buronan korupsi Sukemi Haji (SH).

Terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Perumnas tersebut ditangkap pada Kamis, 5 Desember 2024 malam sekitar pukul 22.50 WIB di Jalan Lengkong, RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Hana Hanifah, dari Artis FTV hingga Kasus Transfer Uang SPPD Fiktif yang Menyita Perhatian

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, 9 Desember 2024.

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, bersama Kasidik Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni, dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa Sukemi Haji tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023 berdasarkan surat penetapan DPO.

SH disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah toko (ruko) Perumnas di Pontianak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.303.162.915,40.

Siju menjelaskan bahwa pekerjaan proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga merugikan negara.

Baca Juga: Prabowo Dorong Digitalisasi untuk Perangi Korupsi dan Reformasi Birokrasi

Kasus ini telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara yang terkonfirmasi pada 11 November 2022.

Tersangka SH disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siju juga mengungkapkan bahwa meskipun SH sudah dipanggil tiga kali dan dipanggil secara terbuka lewat media, ia tidak hadir untuk pemeriksaan.

Saat ditangkap, SH berusaha melarikan diri di tengah hujan deras, sehingga proses penangkapan berlangsung cukup lama.

Setelah diamankan, SH dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Demak dan kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Siju menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan untuk segera menangkap buronan yang masih bebas, guna memastikan keadilan ditegakkan.

Jaksa Agung juga mengimbau agar semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang segera menyerahkan diri. ***

Tags

Terkini