Herawan mengklaim bahwa proses penyidikan Kejati Kalbar terhadap SDM, SI, dan MF tergesa-gesa dan tanpa bukti yang memadai, mencerminkan prioritas yang seolah memberikan 'pelayanan prima' pada penanganan kasus ini.
Pengacara senior, Herawan Utoro, juga meminta hakim menggunakan pendekatan "Cui Bono" untuk menemukan motif tersembunyi dan pihak yang diuntungkan dalam kasus tersebut. ***