PONTIANAKGLOBE.COM, ENTIKONG, SANGGAU -- Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berhasil menggagalkan upaya pelarian Marimutu Sinivasan, pemilik Texmaco Group.
Ia berusaha meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu sore, 8 September 2024.
Marimutu Sinivasan, yang merupakan obligor BLBI, dicegah meninggalkan negara karena masuk dalam daftar pencegahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan terkait utang negara.
Baca Juga: Insting Predator Wayne Rooney Ternyata Belum Habis! Cetak Gol Indah di Laga Amal Legenda Man United
Marimutu Sinivasan, yang berusia 86 tahun, mengklaim hendak bepergian untuk pemeriksaan kesehatan di Sarawak, Malaysia.
Marimutu Sinivasan tetap berada di dalam kendaraannya ketika menyerahkan paspornya kepada petugas imigrasi.
Baca Juga: Di Tengah Krisis Suksesi, Pangeran Hisahito Capai Usia Dewasa 18 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Sinivasan terdaftar dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia sejak 3 Juni 2024.
Menyusul temuan tersebut, petugas menarik semua dokumen perjalanannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan SOP yang berlaku. ***