PONTIANAKGLOBE. COM, PONTIANAK -- Marimutu Sinivasan, buronan Kementerian Keuangan, berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 8 September 2024.
Buronan terkait obligasi bantuan likuiditas Bank Indonesia ini diamankan saat berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca Juga: Fakta Menarik Garam Himalaya, Garam Pink dari Tambang Tertua di Dunia
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Simatupang, membenarkan bahwa pria berinisial MS, berusia 86 tahun, dicegah meninggalkan Indonesia setelah diketahui masuk dalam daftar pencegahan.
MS berusaha keluar negeri dengan alasan kesehatan, namun petugas mendapati paspornya saat pemeriksaan di pos perbatasan.
Pencegahan ini didasarkan pada instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 3 Juni 2024, atas permintaan Menteri Keuangan terkait piutang negara. ***
Artikel Terkait
Kejagung Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini Identitas Dua Tersangka dan Perannya
Buronan Korupsi PLTMH Rp 1,2 Miliar Ditangkap di Pontianak, Perbuatan Tipikor-nya Bikin Geleng Kepala
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, Berikut Nama Para Tersangka
Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Kapal Feri 2019, Kerugian Negara Fantastis
KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara
Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Kejar Koruptor hingga ke Antartika