PONTIANAKGLOBE. COM, PONTIANAK -- Marimutu Sinivasan, buronan Kementerian Keuangan, berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 8 September 2024.
Buronan terkait obligasi bantuan likuiditas Bank Indonesia ini diamankan saat berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca Juga: Fakta Menarik Garam Himalaya, Garam Pink dari Tambang Tertua di Dunia
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Simatupang, membenarkan bahwa pria berinisial MS, berusia 86 tahun, dicegah meninggalkan Indonesia setelah diketahui masuk dalam daftar pencegahan.
MS berusaha keluar negeri dengan alasan kesehatan, namun petugas mendapati paspornya saat pemeriksaan di pos perbatasan.
Pencegahan ini didasarkan pada instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 3 Juni 2024, atas permintaan Menteri Keuangan terkait piutang negara. ***