Di tempat yang sama, Kabid Lalu Lintas Dishub Singkawang, Adi Haryadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengempesan ban bagi kendaraan roda 2 atau 4 yang melanggar aturan parkir.
Baca Juga: Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Gelar Festival Bulan Bahasa SMA Se-Kota Singkawang
"Bagi kendaraan roda 2 atau 4 yang melanggar aturan parkir, kami akan melakukan pengempesan ban sebesar 50 persen," ujarnya. ***