“Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar. Ditemukan juga 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 klip plastik tablet ekstasi sebanyak 2 butir, 1 klip plastik serbuk kristal jenis shabu seberat 0,16 gram, 1 unit mobil Toyota Rush warna silver, dan 4 unit handphone,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Siap Memberikan Perlindungan pada Ketua BEM UI Terkait Dugaan Intimidasi
Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.309,61 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi.
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu A dan BL. A merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 1.012,54 kilogram, sementara BL juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 7.297,07 kilogram. ***
Baca Juga: Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Dicopot dari Jabatannya, Ternyata Ini Penyebabnya