Polda Kalbar Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 Butir Pil Ekstasi, Dua Pengedar Berhasil Dibekuk

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Jumat, 22 Desember 2023 | 05:10 WIB
Polda Kalbar menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebelum dilakukan pemusnahan. (Pontianak Globe/Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebelum dilakukan pemusnahan. (Pontianak Globe/Humas Polda Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi pada Kamis, 21 Desember 2023.

Pemusnahan dilakukan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda SIK melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Bermawis SH MH didampingi oleh JPU Kejati Kalbar E Sinaga, Parik 1 Irbid 2 Itwasda Polda Kalbar Kompol Dedi Setiawan, BNN Provinsi Kalbar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT Duta Palma Aksi Damai di Polda Kalbar, Tuntut Bebaskan Mulyono

Kasubdit I Ditrewnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis SH MH menjelaskan bahwa terdapat dua kasus dalam pengungkapan kali ini.

“Kasus pertama pada 9 Desember 2023, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan tentang indikasi pengiriman narkotika antarprovinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak," ujar Kompol Bermawis dalam rilis yang dikirim Humas Polda Kalbar.

Ia menabahkan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A yang dicurigai membawa narkotika.

Dalam penggeledahan, ditemukan 2 kantong dengan berat total 1.012,54 gram dan 3 klip berisi ekstasi sebanyak 148 butir.

Baca Juga: Tim Ditesnarkoba Polda Kalbar Berhasil Tangkap Seorang Pengedar dan Sita 3 Ons Shabu

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Bermawis.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada 18 Desember 2023, ketika Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar menuju Kota Pontianak.

Setelah melakukan undercover buy, tim melihat mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarai tersangka berhenti di pinggir Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.

Saat itulah, tim mendatangi mobil dan meminta pengendara keluar, namun pengendara melarikan diri dan terjadi pengejaran.

Baca Juga: Loading Ramp Picu Tata Niaga Sawit Berantakan. Pengamat Hukum Dukung Tindakan Tegas Disbunak dan Polda Kalbar

Tersangka keluar dari mobil sambil membawa tas ransel yang diletakkan di halaman rumah warga.

Tim Ditresanrkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan dan penggeledahan di depan warga sebagai saksi, menemukan 7 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat total 7.297,07 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Polda Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X