Adin juga menjelaskan bahwa barang muatan kapal tenggelam adalah barang yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang terletak di dasar laut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, yang mengidentifikasi 1.167 titik barang muatan kapal tenggelam di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi.