PONTIANAKGLOBE.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Pontianak mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Sebagai informasi, UMK adalah singkatan dari upah minimum kabupaten/kota.
Istilah UMK muncul di tahun 2000 atau pasca-reformasi atau setelah terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Dahulu, UMK disebut dengan UMR atau Upah Minimum Regional.
Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak.
Penetapan dilakukan setahun sekali.
Baca Juga: Berapa Jumlah Angkatan Kerja dan Pengangguran di Kota Pontianak ?
Dikutip Pontianakglobe dari Buku Kota Pontianak Dalam Angka 2023 BPS Pontianak, berikut UMK Kota Pontianak dari tahun 2014 hingga 2022 :
UMK Kota Pontianak 2014 Rp 1.425.000,-
UMK Kota Pontianak 2015 Rp 1.625.000,-
UMK Kota Pontianak 2016 Rp 1.815.000,-
UMK Kota Pontianak 2017 Rp 1.972.000,-
UMK Kota Pontianak 2018 Rp 2.145.000,-
UMK Kota Pontianak 2019 Rp 2.318.000,-
UMK Kota Pontianak 2020 Rp 2.318.000,-
Artikel Terkait
Letak Astronomis dan Geografis Kota Pontianak Lengkap Dengan Berapa Luas Wilayah Kota Pontianak
Kondisi Tanah di Kota Pontianak Punya Karakteristik Berbeda. Berapa Temperatur dan Suhu Kota Pontianak ?
Batas Wilayah Kota Pontianak Lengkap dari Utara, Selatan, Barat Hingga Timur
Daftar Sungai dan Parit di Kecamatan Pontianak Kota Lengkap Berdasarkan Data BPS Pontianak
Wilayah Administratif Kota Pontianak dan Berapa Jumlah PNS Pemerintah Kota Pontianak
Berapa Jumlah Penduduk Kota Pontianak ? Cek Sob, Kecamatan Tingkat Kepadatan Penduduk Terbesar dan Terkecil
Jumlah Penduduk Kota Pontianak Berdasarkan Kecamatan. Pontianak Barat Terbesar, Pontianak Tenggara Terkecil