Wilayah Administratif Kota Pontianak dan Berapa Jumlah PNS Pemerintah Kota Pontianak

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Selasa, 4 Juli 2023 | 12:06 WIB
Logo PNS (Wikipedia/net)
Logo PNS (Wikipedia/net)

PONTIANAKGLOBE.COM - Dalam perkembangan sejarahnya, Kota Pontianak pada awalnya merupakan daerah kesultanan, kemudian pada tahun 1959 dikembangkan menjadi Kotapraja dengan status Daerah Otonomi Tingkat II.

Selanjutnya daerah otonom ini disesuaikan dengan perkembangan dalam bidang pemerintahan, maka berdasarkan SK DPRD Gotong Royong No. 12/KPTS.DPRD.GR/65 tanggal 31 Desember 1965, terbentuklah Kota Pontianak yang terdiri dari tiga kecamatan.

Setelah mengalami beberapa kali pemekaran wilayah administrasi, pada tahun 2008 terbentuk lagi satu kecamatan baru yaitu Pontianak Tenggara yang terdiri dari empat kelurahan.

Baca Juga: Batas Wilayah Kota Pontianak Lengkap dari Utara, Selatan, Barat Hingga Timur

Sehingga di Kota Pontianak pada saat ini terdapat enam kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Pontianak Selatan

2. Kecamatan Pontianak Timur

3. Kecamatan Pontianak Barat

4. Kecamatan Pontianak Kota

5. Kecamatan Pontianak Utara

6.Kecamatan Pontianak Tenggara

Secara keseluruhan, di Kota Pontianak terdapat 29 kelurahan.

Berapa Jumlah PNS di Pemkot Pontianak ?

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Pontianak, jumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada tahun 2022 adalah sebanyak 4.456 pegawai yang terdiri dari 1.437 orang laki-laki dan 3.019 orang perempuan.

Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak terdapat 61 Instansi termasuk Kantor Camat dan Kantor Lurah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Buku Kota Pontianak Dalam Angka 2023 BPS Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X