PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kanayatn Insight menyikapi pemasangan adat pamabakng yang dilakukan oleh Bride Suryanus Allorante.
“Bahwa pemasangan Adat Pamabakng tersebut dinilai tidak sesuai dengan kewenangan dan Tata Cara Adat Dayak Kanayatn. Perlu kami jelaskan, bahwa Adat Pamabakng yang berhubungan dengan sengketa atau konflik antarpihak memiliki konsekwensi hukum, berbeda dengan ritual adat lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan masalah hukum seperti penyambutan tamu, ritual, dan lain sebagainya,” kata Ketua Kanayatn Insight, Agustinus Spd, Kamis 9 Maret 2023 dalam keterangan kepada media.
Tokoh Pemuda Dayak Kanayatn asal Senakin, Kabupaten Landak tersebut mengatakan, pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn, Adat Pamabakng yang terkait dengan sengketa atau konflik dan hukum adatnya merupakan wewenang penuh Ketimanggongan, dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Adat Dayak di wilayahnya.
“Bahwa pada peristiwa pemasangan Adat Pamabakng tersebut, Sdr Bride Suryanus Allorante mengaku sebagai orang Dayak, Kanayatn, dan Darit, padahal diketahui umum, yang bersangkutan bukan anggota Masyarakat Adat Dayak,” kata Agus Landy, panggilan akrabnya.
Dalam surat kepada media, selain ditandatangi oleh Agustinus Spd sebagai Ketua Kanayatn Insight juga oleh Yohanes Supriyadi SE sebagai sekretaris. Kemudian oleh Drs Herman Ivo MPd sebagai Wakil Ketua, serta diketahui oleh Pengarah Ikatan Keluarga Banyuke Kota Pontianak, Ir Jakius Sinyor.
Lebih jauh dikatakan, pada pemasangan Adat Pamabakng itu pula, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan atau statement yang dinilai berisi hasutan atau provokasi yang berbahaya karena bisa menimbulkan konflik SARA.
“Bahwa pertemuan ini, tidak membahas atau mencampuri konflik hukum antara Gereja Kristen Toraja dengan PT Bumi Raya Utama.” tegas pernyataan tersebut.
Rekomendasi Kanayatn Insight
Dalam surat tersebut disebutkan, membatalkan pelaksanaan Adat Pamabakng yang dilakukan oleh sdr Bride Suryanus Allorante dan kelompoknya dengan mencabut Adat Pamabakng yang sudah dipasang di lokasi sengketa, dengan biaya yang dibebankan seluruhnya kepada Sdr Bride Suryanus Allorante dan kelompoknya.
Memerintahkan Sdr Bride Suryanus Allorante untuk menarik ucapannya yang menyatakan dirinya sebagai orang Dayak, Kanayatn, Darit, dan melakukan permohonan maaf di media cetak dan media elektronik selama 3 hari berturut-turut.
Meminta pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya bersama Ketimanggongan Sungai Raya untuk menjalankan/melaksanakan Peradilan Adat Dayak Kanayatn kepada Sdr Bride Suryanus Allorante untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan seluruh Masyarakat Adat Dayak, Kanayatn dan Darit (Menyuke), merendahkan martabat Suku Dayak, melecehkan Adat Dayak Kanayatn, dan mencemarkan nama baik Suku Dayak, Kanayatn, dan Darit (Menyuke). *
Artikel Terkait
Festival Jonggan Tarian Tradisional Suku Dayak Meriahkan HUT ke-23 Kabupaten Landak di Ngabang
Jokowi Hadiri Bahaupm Bide Bahana TBBR di Pontianak. Begini Ungkapan Pangalangok Jilah, Pemimpin Dayak
Unik Tama Ka’ Lawakng, Gerbang Batas Singkawang-Bengkayang yang Didesain dengan Dominasi Budaya Dayak
Yohanes Supriyadi: Dayak Keninjal Tuan Rumah Gawai ke-37 Kalbar. Raja Ulu Aik Direncanakan Ikut Hadir
Wagub Kalbar Ria Norsan Buka Musyawarah VI Dewan Adat Dayak Kalbar. Sebut Sinergisitas dengan Pemerintah
DAD Kalbar Punya Nakhoda Baru. Begini Kata Cornelius Kimha terkait Persoalan Dayak Saat Ini dan Solusinya