Ayah Korban Ragukan Keterlibatan Salah Satu Terduga Pelaku dalam Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun di Pontianak

photo author
Wilhelmus Triputra, Pontianak Globe
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Dari kiri atas; Nuraini (Istri terduga pelaku A), Sumardi (Penasehat Hukum terduga pelaku A), dan Arianto (ayah korban). (Ist)
Dari kiri atas; Nuraini (Istri terduga pelaku A), Sumardi (Penasehat Hukum terduga pelaku A), dan Arianto (ayah korban). (Ist)

Lebih lanjut dijelaskannya, pada tanggal 15 Juni 2024, sekira pukul 12:09 WIB, mama angkatnya di Sungai Pinyuh menghubungi dan menyampaikan kabar buruk kepada orang tua asuh di Jeruju, bahwa korban susah buang air kecil.

"Kemudian pada tanggal 22 Juni tiba-tiba polisi dan yang lain datang ke rumah. Jadi kita terkejut lah karena yang dicari itu A (Suaminya). Waktu polisi ke rumah, korban pun ada waktu itu dan waktu mau pulang si anak (korban) ni malah peluk suami saya (terduga A) karena tak mau balik ke sana (di sungai pinyuh)," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan selama diasuh olehnya, korban tidak pernah dibiarkan sendirian dan selalu bersama-sama dengan anak kandungnya, apalagi harus tidur berdua dengan terduga A.

"Saya merasa suami saya tertuduh dan saya mohon lepaskan suami saya yang difitnah dan terzolimi. Saya minta keadilan. Saya yakin, seyakin-yakinnya suami saya tidak bersalah, dia orang baik dan sayang sama keluarga," tegasnya.

Penasehat Hukum Terduga A, Sumardi mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya untuk saudara A.

"Karena saya menduga klien saya ini diintimidasi dan dipaksa karena ada instruksi agar kasus ini ada tersangkanya," jelasnya.

Kendati belum resmi ditetapkan siapa tersangka sebenarnya, ia menyayangkan atas penahanan yang sudah dilakukan guna penyelidikan.

"Apabila bukti sudah kuat sebenarnya baru bisa ditetapkan siapa tersangkanya, ini belum ditetapkan sudah ditahan," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah-langkah hukum dan siap mendampingi terduga A.

"Upaya selanjutnya kami akan melakukan pra peradilan di mana dalam pra peradilan itu akan diuji apakah sah atau tidaknya terhadap terduga A," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilhelmus Triputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X