Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Melawi Ditahan Kejati Kalbar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 12 November 2024 | 22:07 WIB
Tampak petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Senin, 11 November 2024. (Penkum Kejati Kalbar)
Tampak petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Senin, 11 November 2024. (Penkum Kejati Kalbar)

Namun, dana BOK yang seharusnya masuk ke rekening tenaga kesehatan untuk kegiatan yang diatur dalam Permenkes No. 42 Tahun 2022 tersebut justru ditarik dan digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana BOK ini seharusnya digunakan sesuai peraturan Permenkes terkait alokasi DAK Non Fisik untuk sektor kesehatan pada TA 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X