Namun, dana BOK yang seharusnya masuk ke rekening tenaga kesehatan untuk kegiatan yang diatur dalam Permenkes No. 42 Tahun 2022 tersebut justru ditarik dan digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dana BOK ini seharusnya digunakan sesuai peraturan Permenkes terkait alokasi DAK Non Fisik untuk sektor kesehatan pada TA 2023. ***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi
Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden, Tegas Suarakan Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Rp30 Miliar, Anggota DPRD Kalbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Ingatkan Kesetaraan di Depan Hukum, Praktisi Hukum Kalbar Kritik Ketimpangan Penanganan Kasus Korupsi di Kalbar
Prabowo Tekankan Empat Isu Krusial dalam Sidang Kabinet: Perangi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi