PONTIANAKGLOBE.COM, ENTIKONG, SANGGAU -- Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berhasil menggagalkan upaya pelarian Marimutu Sinivasan, pemilik Texmaco Group.
Ia berusaha meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu sore, 8 September 2024.
Marimutu Sinivasan, yang merupakan obligor BLBI, dicegah meninggalkan negara karena masuk dalam daftar pencegahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan terkait utang negara.
Baca Juga: Insting Predator Wayne Rooney Ternyata Belum Habis! Cetak Gol Indah di Laga Amal Legenda Man United
Marimutu Sinivasan, yang berusia 86 tahun, mengklaim hendak bepergian untuk pemeriksaan kesehatan di Sarawak, Malaysia.
Marimutu Sinivasan tetap berada di dalam kendaraannya ketika menyerahkan paspornya kepada petugas imigrasi.
Baca Juga: Di Tengah Krisis Suksesi, Pangeran Hisahito Capai Usia Dewasa 18 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Sinivasan terdaftar dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia sejak 3 Juni 2024.
Menyusul temuan tersebut, petugas menarik semua dokumen perjalanannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan SOP yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Keuangan Inklusif Bertujuan Meningkatkan Perekonomian Indonesia
Presiden Jokowi Ingatkan Kawal Kualitas Belanja Keuangan Negara agar Tepat Sasaran
Tindakan Satgas BLBI Dinilai Tidak Terukur, Banyak Aset Obligor Nakal Tidak Disita
Gelar Media Gathering se-Kalimantan, OJK Harap Jurnalis Dorong Inklusi Keuangan
Terima Presiden Bank Dunia, Presiden Jokowi Bahas Reformasi Sistem Keuangan Global
Buronan Kemenkeu Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan Entikong