Ngeri! 15 Kg Sabu Asal Malaysia Nyaris Beredar di Kalbar, Polisi Terpaksa Lepaskan Tembakan Peringatan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 25 Maret 2024 | 18:50 WIB
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu bersama Diresnarkoba, Irwasda dan Kabid Humas Polda Kalbar saat menunjukan barang bukti 15 kilogram sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan. (Humas Polda Kalbar)
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu bersama Diresnarkoba, Irwasda dan Kabid Humas Polda Kalbar saat menunjukan barang bukti 15 kilogram sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan. (Humas Polda Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dari seorang pria berusia 36 tahun dengan inisial ON.

Tersangka berinisial ON tinggal perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat, tepatnya di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tim Ditesnarkoba Polda Kalbar Berhasil Tangkap Seorang Pengedar dan Sita 3 Ons Shabu

Brigjen Pol Roma Hutajulu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di pinggir Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

"Saar ditangkap, tersangka ON melarikan diri dan akhirnya petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan," kata Brigjen Pol Roma Hutajulu pada Senin, 25 Maret 2024 pagi.

Petugas menemukan 15 bungkus kristal putih yang diduga sabu dalam tas yang dibawa oleh pelaku.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Brimob Polda Kalbar Berbagi di Jumat Berkah, Mendatangi Warga Kurang Mampu di Sungai Raya KKR

Modus operandi pelaku adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia menggunakan ransel, kemudian berangkat ke Pontianak melalui jalur darat menggunakan taksi.

Pelaku merupakan kurir yang ditugaskan oleh sindikat narkoba dari Malaysia untuk mengantarkan sabu ke Pontianak.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kegiatan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Pontianak.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Menembak, Lapas Kelas IIA Pontianak dan Brimob Polda Kalbar Adakan Latihan Bersama

Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang terlibat dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menyelamatkan masyarakat dengan menggagalkan upaya penyelundupan 15 kilogram sabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Humas Polda Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X