Naik Rp94 Ribu, UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Harisson Sebut Itu Hasil Rapat Bersama dengan Dewan Pengupahan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 21 November 2023 | 10:31 WIB
 Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson. (Dok. Pontianak Globe)
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat untuk tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp94 ribu atau sekitar 3,6 persen dibandingkan tahun 2023.

Pada tahun 2023, UMP Kalbar tercatat sebesar Rp2.608.601,75. Sementara itu, UMP Kalbar untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.702.616.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung Al-Nassr, Segini Besaran Gaji-nya Sangat  Fantastis

Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, mengonfirmasi kenaikan sebesar Rp94 ribu atau 3,6 persen terkait penetapan UMP Kalbar tahun 2024 tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kalbar.

Baca Juga: Lepas Gaji Dua Digit, Petani Milenial Pangalengan Ini Bisnis Jamur Tiram

Rapat yang berlangsung selama dua hari, pada 16-17 November 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar tersebut, menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan UMP Kalbar 2024 sebesar Rp2.702.616, dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp94 ribu atau 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp2.608.601,75.

"Penetapan UMP oleh gubernur selambat-lambatnya diputuskan pada 21 November 2023," ungkap Harisson dalam keterangan kepada media pada Senin, 20 November 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023

Harisson menambahkan bahwa penetapan UMP tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

UMP merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, atau tujuh jam sehari untuk yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih dan Berapa Lama Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Masih Buka

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila kabupaten/kota belum atau tidak menetapkan UMK hingga 1 Januari 2024, secara otomatis daerah tersebut akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.

"Kalau kabupaten/kota tidak atau belum menetapkan upah minimum hingga 1 Januari 2024, kabupaten/kota secara otomatis akan mengikuti UMP provinsi tahun 2024," tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Borneo Globe

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X