PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat untuk tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp94 ribu atau sekitar 3,6 persen dibandingkan tahun 2023.
Pada tahun 2023, UMP Kalbar tercatat sebesar Rp2.608.601,75. Sementara itu, UMP Kalbar untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.702.616.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung Al-Nassr, Segini Besaran Gaji-nya Sangat Fantastis
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, mengonfirmasi kenaikan sebesar Rp94 ribu atau 3,6 persen terkait penetapan UMP Kalbar tahun 2024 tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kalbar.
Baca Juga: Lepas Gaji Dua Digit, Petani Milenial Pangalengan Ini Bisnis Jamur Tiram
Rapat yang berlangsung selama dua hari, pada 16-17 November 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar tersebut, menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan UMP Kalbar 2024 sebesar Rp2.702.616, dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp94 ribu atau 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp2.608.601,75.
"Penetapan UMP oleh gubernur selambat-lambatnya diputuskan pada 21 November 2023," ungkap Harisson dalam keterangan kepada media pada Senin, 20 November 2023.
Harisson menambahkan bahwa penetapan UMP tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
UMP merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, atau tujuh jam sehari untuk yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kabupaten/kota belum atau tidak menetapkan UMK hingga 1 Januari 2024, secara otomatis daerah tersebut akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.
"Kalau kabupaten/kota tidak atau belum menetapkan upah minimum hingga 1 Januari 2024, kabupaten/kota secara otomatis akan mengikuti UMP provinsi tahun 2024," tandasnya. ***
Artikel Selanjutnya
Daftar UMP 2023 34 Provinsi di Indonesia Terbaru, Cek Provinsi Dengan Kenaikan Paling Tertinggi dan Terendah
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Sumber: Borneo Globe
Artikel Terkait
Daftar UMP 2023 34 Provinsi di Indonesia Terbaru, Cek Provinsi Dengan Kenaikan Paling Tertinggi dan Terendah
UMK Naik Rp2,75 Juta, Walkot Pontianak Edi Rusdi Kamtono Percepat Izin Usaha Mikro. Peluang Nih, Buat UMKM
Daftar UMK Jatim 2023 di 38 Kota dan Kabupaten Lengkap ! Cek Malang, Surabaya, Kediri, Pasuruan dan Lainnya
Daftar UMK Jateng 2023 di 35 Kabupaten dan Kota Lengkap ! Cek Magelang, Cilacap, Tegal, Klaten dan Lainnya
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?
Asyik, PNS, Polri, TNI, PPPK dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 Bulan Ini
Kenaikan UMK Kota Pontianak dari Tahun ke Tahun. Mulai 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022
Total Gaji Polisi Plus Tunjangan 2023 Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi