investify

3 Jenis Uang yang Beredar di Indonesia Menurut BI, Nomor 3 Jarang Diketahui Banyak Orang!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:51 WIB
Ilustrasi uang, ternyata begini jenis-jenis uang di Indonesia yang diakui oleh BI.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Setiap hari kita menggunakan uang untuk bertransaksi, tapi tahukah kamu bahwa uang yang beredar di masyarakat ternyata tidak hanya satu jenis?

Secara umum, ada tiga jenis uang yang digunakan dalam sistem keuangan modern: uang kartal, uang giral, dan uang kuasi.

Baca Juga: Kompol Kanisius Franata Putra Wakil Gubernur Kalbar Jabat Kapolsek di Jawa Timur, Ini Kisah Inspiratifnya

Ketiganya punya fungsi dan bentuk yang berbeda, tapi sama-sama penting untuk menjaga kelancaran ekonomi.

1. Uang Kartal: Uang yang Kamu Pegang Sehari-hari

Uang kartal adalah uang kertas dan logam yang dicetak oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran sah.

Jadi, setiap kali kamu memegang lembaran rupiah atau koin logam, itulah bentuk uang kartal.

Menurut Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968, BI punya hak tunggal (hak oktroi) untuk mencetak dan mengedarkan uang.

Artinya, tidak ada lembaga lain yang boleh membuat uang resmi selain BI — supaya nilai dan peredaran uang tetap stabil.

Dulu, uang logam bahkan dibuat dari emas atau perak, tapi kini nilai uang tidak lagi bergantung pada bahan logamnya, melainkan pada nilai nominal yang tercantum.

Uang kertas juga lebih populer karena praktis, ringan, dan mudah disimpan, apalagi untuk transaksi besar.

2. Uang Giral: Uang Tanpa Wujud Fisik

Kalau kamu pernah menerima transfer, menulis cek, atau punya saldo di rekening giro, berarti kamu sudah memakai uang giral.

Baca Juga: Golden Tulip Pontianak Hadirkan November Vaganza, Promo Spesial Sepanjang Bulan

Uang giral adalah simpanan di bank yang bisa digunakan untuk transaksi kapan pun, misalnya lewat cek, bilyet giro, atau transfer antarbank.

Halaman:

Tags

Terkini