Aturan Baru Kripto Australia Wajibkan Lisensi, Bank Tak Bisa Sembarangan Tutup Rekening

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 27 Oktober 2025 | 04:05 WIB
Ilustrasi Bitcoin. (Pexels @Worldspectrum)
Ilustrasi Bitcoin. (Pexels @Worldspectrum)

PONTIANAKGLOBE.COM, SIDNEY -- Pemerintah Australia di bawah pimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese resmi mengumumkan kerangka regulasi baru untuk aset digital, termasuk bursa kripto dan stablecoin.

Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga integritas pasar keuangan.

Baca Juga: Di KTT ASEAN, Trump Sanjung Kepemimpinan Kawasan Asia Tenggara

Dalam kebijakan terbaru yang dirilis Kamis (20/3/2025), pemerintah mewajibkan platform kripto besar untuk memperoleh Australian Financial Services Licence (AFSL).

Sementara itu, usaha kecil dan pengembang yang tidak menjalankan layanan keuangan akan dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam dokumen Treasury’s Statement on Developing an Innovative Australian Digital Asset Industry yang menjabarkan rencana pengawasan terhadap platform aset digital dan stablecoin melalui kerangka hukum layanan keuangan yang sudah ada.

Langkah ini menandai keseriusan Australia dalam menata ekosistem kripto nasional sekaligus menyesuaikan diri dengan praktik internasional.

Departemen Keuangan menyebut pendekatan ini sejalan dengan Uni Eropa dan Singapura, yang lebih dulu menerapkan regulasi khusus aset digital.

Baca Juga: Pidato Mengejutkan Trump: Sebut Prabowo Berperan di Balik Perdamaian Timur Tengah

“Dengan menyesuaikan diri pada praktik terbaik internasional, Australia dapat meningkatkan daya saing global sektor aset digitalnya,” tulis pernyataan tersebut.

Uni Eropa sebelumnya meluncurkan Markets in Crypto-Assets (MiCA), sementara Singapura memperluas Payment Services Act agar mencakup penyedia layanan kripto. Strategi bertahap seperti ini kini juga diadopsi oleh Australia.

Kerangka regulasi baru akan mencakup bursa kripto, layanan kustodian, dan platform perdagangan aset digital. Termasuk penerbit stablecoin dan penyedia fasilitas token bernilai simpan (stored-value tokens).

Namun, proyek yang menggunakan aset digital untuk tujuan non-keuangan atau pengembangan perangkat lunak tidak akan dikenai aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah menyoroti praktik debanking, yakni tindakan lembaga keuangan yang menolak atau menutup akses layanan bagi perusahaan kripto.

Sistem lisensi baru diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan manajemen risiko, sehingga mengurangi kasus pemblokiran layanan oleh bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: decrypt.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X