Menurutnya, kedua proyek itu awalnya diklaim tidak akan menggunakan dana APBN, melainkan dana dari investor.
“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” kata Anthony dalam podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Kamis, (30/10/2025).
“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 menyebutkan bahwa IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028.
Baca Juga: Munculnya Fenomena 'Purbaya Effect': Simbol Kepercayaan Baru Publik pada Figur Profesional
Perpres tersebut juga mengatur sejumlah persyaratan sebelum pemerintahan resmi berpindah ke IKN. Fokus pembangunan diarahkan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektar.
Syarat yang harus terpenuhi meliputi rampungnya minimal 20 persen gedung pemerintahan, 50 persen hunian layak dan berkelanjutan, serta 50 persen sarana dan prasarana dasar.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN ditargetkan mencapai 0,74 sebelum dilakukan perpindahan pemerintahan.***
Artikel Terkait
Mundur dari Otorita IKN, Bambang Susantono Pernah Curhat Gaji Telat hingga 11 Bulan
Mahasiswa Agribisnis San Agustin Landak Menjelang IKN
Iriana Jokowi Ikut Selfie, Prabowo Kaget Saat Dikerumuni Ibu-ibu di IKN
JNE Resmikan Gerai Pertama di IKN, Pengiriman Kini Cuma 1–2 Hari
IFG Symphony Choir Raih Emas di Festival Paduan Suara Internasional di IKN
IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, Jokowi Dukung, DPR Masih Kaji Perpres