- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
Kewajiban Pantarlih termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Pokja Rumah Demokrasi Minta KPU Selektif Tentukan Anggota PPK
KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Resmi! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rilis Daftar Partai Politik yang akan Bersaing Pada Pemilu 2024
Hasil Mediasi di Bawaslu, KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Peserta Pemilu