- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Berikut dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Catatan : Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Baca Juga: Pengumuman LPDP 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka Mulai Rabu 25 Januari 2023. Cek Alur Beasiswa LPDP 2023
Artikel Terkait
Pokja Rumah Demokrasi Minta KPU Selektif Tentukan Anggota PPK
KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Resmi! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rilis Daftar Partai Politik yang akan Bersaing Pada Pemilu 2024
Hasil Mediasi di Bawaslu, KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Peserta Pemilu