PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), yang telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual.
Sehingga, parpol-parpol tersebut berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, seusai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu 14 Desember 2022.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan oleh KPU dari tingkat pusat hingga tinggkat daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan nomor urut pemilihan).
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Ada pun partai lokal Aceh tersebut adalah:
- Partai Aceh (PA)
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia.
Ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (ketiga dari kanan) dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI. ***
Artikel Terkait
Rekan Anies Dedi Satria Ingatkan Parpol Jangan Ragu Capreskan Anies Baswedan Buktinya Warga Tumpah Ruah
Pemilu Malaysia: Pertarungan Terakhir Mahatir Muhammad 97 Tahun, Siapa Calon Perdana Menteri Malaysia Berikutn
Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu
KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Resmi ! 17 Parpol Lolos Pemilu 2024, Berikut Daftarnya