Satya Bumi Sebut Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Jumat, 6 Januari 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi pro kontra Perppu Ciptaker (pixabay /@qimono)
Ilustrasi pro kontra Perppu Ciptaker (pixabay /@qimono)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Satya Bumi menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Deputi Direktur Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyebut substansi Perpu Cipta Kerja tidak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja--yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

"Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup," tuturnya.

Di antaranya, Perpu Ciptaker mengadopsi UU Ciptaker yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan.

Aturan itu menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat (yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan).

Sebelum direvisi dalam omnibus law, UU Kehutanan mengatur luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Tetapi, UU Cipta Kerja--yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu-- menghapus ketentuan tersebut, untuk kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Perpu Ciptaker juga masih mempertahankan aturan dalam UU Cipta Kerja yang memangkas hak masyarakat adat dalam penyusunan Amdal.

Penyusunan Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Pembatasan ini berpotensi mengesampingkan dampak jangka panjang atas lingkungan hidup dan mereduksi asas proporsionalitas penyusunan Amdal.

Pasal 'pemutihan' atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja juga masih dipertahankan.

Baik UU maupun Perpu Ciptaker tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku.

UU Ciptaker memberi waktu kepada mereka untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dalam kurun waktu tiga tahun. Dalam Perpu, isinya tak jauh beda, hanya menyebutkan spesifik batas waktu sampai 2 November 2023.

Berikutnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat penolak tambang masih muncul dalam Pasal 162 Perpu Ciptaker yang isinya sama persis dengan UU Cipta Kerja.

Aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminilisasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X