Greenpeace Indonesia: CBD COP15 Berakhir, Indonesia Mesti Percepat Pengakuan Masyarakat Adat

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 23 Desember 2022 | 06:15 WIB
Hutan Adat Tenganan Pegringsingan. Foto: mitrapost
Hutan Adat Tenganan Pegringsingan. Foto: mitrapost

PONTIANAKGLOBE.COM, MONTREAL -- Greenpeace Indonesia menyambut kesepakatan final Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB ke-15 atau CBD COP15 di Montreal, Kanada.

Kegiatan ini secara eksplisit mengakui peran penting masyarakat adat sebagai penjaga keanekaragaman hayati.

Ini mencakup pengakuan terhadap hak, wilayah, pengetahuan, serta pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

“Implementasi kesepakatan ini harus memastikan bahwa hak, pengetahuan, pandangan, nilai, dan praktik hidup masyarakat adat dihormati. Setiap pengambil kebijakan mesti secara eksplisit merujuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) serta prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kamis 23 Desember 2022.

Bagi Indonesia, kesepakatan CBD COP15 yang berakhir pada Senin, 19 Desember 2022 waktu Kanada ini mestinya mendorong pemerintah untuk mempercepat pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk wilayah mereka. Hingga Agustus 2022, sebanyak 17,7 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan masih belum mendapatkan pengakuan.

Adapun yang telah diakui baru 3,1 juta hektare, atau 15 persen dari total luas wilayah adat yang sudah dipetakan. Masyarakat adat yang tanahnya diakui pun masih harus berjuang secara hukum untuk menolak konsesi perusahaan demi mempertahankan hak-hak mereka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menganggap 70 persen tanah adat yang telah dipetakan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai kawasan hutan nasional, kendati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 menyatakan sebaliknya.

Pada 2021, Persatuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara melaporkan terdapat 13 kasus perampasan tanah terhadap masyarakat adat, yang berdampak pada 103.717 orang dan sekitar 251.000 hektare lahan. Jumlah kasus yang tak dilaporkan diperkirakan jauh lebih banyak.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat salah satunya diserukan oleh Orpha Yosua, perempuan muda Suku Namblong dari Lembah Grime Nawa, Jayapura, Papua.

Lembah Grime Nawa merupakan kawasan yang kaya akan keanekaragaman hayati, salah satunya habitat burung Cenderawasih.

Bertemu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, di Montreal pada Minggu, 18 Desember 2022, Orpha menyampaikan perjuangan komunitasnya melawan aktivitas PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di tanah adat mereka, termasuk pembalakan hutan secara ilegal yang diduga dilakukan perusahaan. Kepada Orpha, Wakil Menteri LHK menyatakan bakal mengecek kasus tersebut.

“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan di dalam negeri sejalan dengan target hasil COP15. Salah satunya dengan meninggalkan pola konservasi lawas dan menerapkan konservasi berbasis komunitas adat.

Produk hukum yang sedang disusun, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juga harus sejalan dengan target global ini,” ujar Sekar.

Namun secara keseluruhan, patut disayangkan bahwa COP15 gagal mewujudkan ambisi, langkah-langkah konkret, serta pendanaan yang diperlukan untuk menghentikan kepunahan massal.

Target 30x30 untuk melindungi setidaknya 30 persen daratan dan 30 persen lautan pada 2030 memang berhasil disepakati, tetapi tak setegas dan sejelas yang diharapkan. Ketentuan yang melarang perusakan di kawasan lindung, misalnya, hilang dari teks terakhir kesepakatan CBD COP15.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Greenpeace Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X