Bagi kami santunan itu adalah santunan yang menjadi kewajiban maskapai karena sudah kecelakaan.
Kami tidak ada urusan dengan asuransi.
Kami akan tetap perjuangkan lagi," jelas Slamet Bowo.
Keluarga korban lain, Yuris mengatakan pihak direksi berjanji tidak akan mengambil haknya.
Santunan sebesar Rp1,5 Miliar dipastikan bisa diambil.
"Tapi Dirut tidak bisa menjawab ini RnD atau tidak.
Kalau ini tetap RnD, artinya dirut belum bisa memastikan, tapi dia sudah buat statement dia akan memastikn dia akan memberi hak ini ke kami," ujar Yuris.
Sementara itu, Syarif Rafik Alaydrus pada hari yang sama bersama beberapa keluarga korban lainnya juga mendatangi kantor Sriwijaya Air di Pontianak.
“Sayangnya, Manager Sriwijaya Air di Pontianak tidak berani memberikan pernyataan apapun.
Kami diminta untuk menunggu pernyataan resmi dari Sriwijaya Air pusat di Jakarta,” ujar Rafik.
Menurutnya, perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai disitu, selanjutnya mereka akan temui Komisi V DPR RI.***
Artikel Terkait
Sampaikan Sebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak, KNKT: Pilot terlalu percaya otomatisasi
Sriwijaya Janji Jawab 6 Tuntutan Keluarga Korban Jatuhnya SJ 182 Paling Lama 30 November 2022