Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dipaksa untuk Ambil Santunan dan Tandatangani RnD

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Sabtu, 12 November 2022 | 00:40 WIB
Syarif Rafik Alaydrus  bersama beberapa keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi kantor Sriwijaya Air di Pontianak pada Jumat 11 November 2022 (tim pontianak globe 03)
Syarif Rafik Alaydrus bersama beberapa keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi kantor Sriwijaya Air di Pontianak pada Jumat 11 November 2022 (tim pontianak globe 03)

Bagi kami santunan itu adalah santunan yang menjadi kewajiban maskapai karena sudah kecelakaan.

Kami tidak ada urusan dengan asuransi.

Kami akan tetap perjuangkan lagi," jelas Slamet Bowo.

Keluarga korban lain, Yuris mengatakan pihak direksi berjanji tidak akan mengambil haknya.

Santunan sebesar Rp1,5 Miliar dipastikan bisa diambil.

"Tapi Dirut tidak bisa menjawab ini RnD atau tidak.

Kalau ini tetap RnD, artinya dirut belum bisa memastikan, tapi dia sudah buat statement dia akan memastikn dia akan memberi hak ini ke kami," ujar Yuris.

Sementara itu, Syarif Rafik Alaydrus pada hari yang sama bersama beberapa keluarga korban lainnya juga mendatangi kantor Sriwijaya Air di Pontianak.

“Sayangnya, Manager Sriwijaya Air di Pontianak tidak berani memberikan pernyataan apapun.

Kami diminta untuk menunggu pernyataan resmi dari Sriwijaya Air pusat di Jakarta,” ujar Rafik.

Menurutnya, perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai disitu, selanjutnya mereka akan temui Komisi V DPR RI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Paulus Mashuri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X