inter-nasional

Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 31 Desember 2022 | 00:12 WIB
Dewan Pers Sayangkan Polisi Nyamar Jadi Wartawan Belasan Tahun (Ilustrasi)

Belum lagi intel kepolisian tersebut juga menjadi anggota Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan telah lulus menjalani uji kompetensi wartawan (UKW).

Setiap anggota PWI yang ikut uji kompetensi harus menandatangani surat pernyataan yang
isinya antara lain wartawan tersebut tidak menjadi bagian dari humas pemerintah,
partai politik, PNS/ASN, serta TNI/Polri dan siap dicabut sertifikat kompetensi
wartawannya.

Dengan demikian, intel tersebut jelas membuat pernyataan bohong.

Adanya pelbagai fakta seperti itu, termasuk kasus kekerasan terhadap wartawan yang
juga belum reda, Dewan Pers berkomitmen untuk bersama-sama konstituen
memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan pers.

Selain itu menjaga independensi dan profesionalisme pers juga tetap akan menjadi prioritas Dewan Pers.

Berikut ini adalah jejak Dewan Pers sepanjang 2022 dalam menjaga independensi, kemerdekaan pers, profesionalisme, dan perlindungan pada insan pers.
1. Bersama konstituen meminta masukan para pakar hukum untuk menyusun reformulasi 17 pasal RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Dewan Pers beraudiensi dengan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Menko Polhukam, Moh Mahfud Md, untuk memberi masukan RKUHP.

Menyerahkan reformulasi 17 pasal RKUHP ke semua fraksi di Komisi III DPR dan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR tentang RKUHP.

Tetapi setelah ditetapkan menjadi KUHP, dari masukan 17 pasal, hanya satu pasal yang disinggung dalam penjelasan KUHP, tanpa terlebih dahulu memberikan respon atas masukan-masukan yang disampaikan Dewan Pers.

2. Membuat perjanjian kerja sama dengan Polri dalam dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jika sengketa itu tidak masuk ranah jurnalistik, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Polri.

3. Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) untuk 2022.

Hasilnya, IKP 2022 mencapai 77,88 yang artinya kemerdekaan pers cukup bagus. Meski demikian, Dewan Pers menyayangkan masih cukup banyaknya (55 kasus di 19 provinsi) kasus kekerasan terhadap jurnalis.

4. Selama 2022, ada 663 kasus pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers. Dengan target penyelesaian 90%, sebanyak 663 kasus (95,9%) bisa terselesaikan dan 28 kasus lain dalam proses penyelesaian.

5. Dewan Pers juga melakukan verifikasi terhadap media yang mendaftarkan diri, melalui tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, tercatat sebanyak 296 media diperiksa, dan 170 di antaranya dilakukan pemeriksaan ulang (revermin), dengan hasil akhir 66 Terverifikasi Administratif (hingga 28 Desember 2022).

Halaman:

Tags

Terkini