PONTIANAKGLOBE.COM,. JAKARTA - Tujuh Belas (17) partai politik (parpol) resmi sebagai peserta Pemilu 2024, hal ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tentang rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Rabu 14 Desember 2022
Diketahui, 17 parpol ini lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
BACA JUGA - Pemilu Jadi Perhatian, Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Pengaduan terkait Pemberitaan Pemilu
Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan.
Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru. Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022.
BACA JUGA - KPU Singkawang Buka Lowongan Panitia PPK, Cek Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
BACA JUGA - Pokja Rumah Demokrasi Minta KPU Selektif Tentukan Anggota PPK
Berikut 17 parpol yang MS sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh