4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Tujuh Belas (17) parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi. Sedangkan, 1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat. Hal itu lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Artikel Terkait
5 Sayuran Ini Baik untuk Kesehatan Tulang, Konsumsi dengan Rutin dan Teratur
Siswa SMPN di Pontianak Dapat Kado Ultah Istimewa dari Wali Kota Rusdi Kamtono
Sinopsis Avatar 2 : The Way of The Water, Dunia Bawah Air Pandora
Film Horor Era 80-An! Bayi Ajaib Di Remake Kembali, Intip Sinopsis Dan Jadwal Tayangnya!
Fakta Unik dan Sejarah Negara Maroko Serta Hubungannya Dengan Presiden Soekarno
KKB Serang Rombongan Mobil Polisi Secara Membabibuta Tiga Mobil Dibakar.
KPU Kubu Raya Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Cara Membagikan Catatan di Instagram Mudah Banget, Fitur Baru IG Ini Notes Berisi Teks atau Emoji
Tata Cara Sholat Hajat Agar Keinginan Cepat Dikabulkan oleh Allah SWT
63 Gempa Susulan Guncang Karangasem Bali Diikuti Delapan Gempa di Wilayah Indonesia Lainnya