inter-nasional

Dewan Pers Nilai UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Ini Poin-poin Pasal yang Mengancam

Rabu, 7 Desember 2022 | 19:25 WIB
Dewan Pers menilai UU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi. (Foto Dewan Pers)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam siding paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dalam rilisnya, Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

BACA JUGA: Begadang Demi Piala Dunia Qatar 2022, Anda Wajib Perhatikan Kondisi Tubuh. Ini Caranya

BACA JUGA: Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Pemanasan Jelang Natal dan Tahun Baru. Begini Kata Ken Setiawan

Mengingat, masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Menurut Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Pelaku Tewas di Tempat, 3 Polisi Luka

“Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana Ketika menjalankan tugas jurnalistik,” kata Ninik Rahayu.

Ninik Rahayu menyebutkan, Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

BACA JUGA: Mengenal Rumah Adat Karo Provinsi Sumatera Utara ! Siwaluh Jabu yang Unik dan Ikonik

Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback.

Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Halaman:

Tags

Terkini