PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan informasi mengenai apa itu masa sanggah CPNS melalui artikel ini.
Tujuannya agar Sobat Globe paham dan menjadi bekal persiapan mengikuti penerimaan CPNS 2023.
Kapan penerimaan CPNS 2023 ?
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti penerimaan CPNS 2023.
Namun, Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerangkan, pendaftaran CPNS tahun 2023 akan dimulai pada September mendatang.
Apa itu Masa Sanggah CPNS ?
Dinukil Pontianakglobe dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Sanggahan diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara itu, dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.