inter-nasional

Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?

Jumat, 24 Februari 2023 | 16:14 WIB
SSCASN BKN RI. (sscasn.bkn.go.id)

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.

Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ini itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan.

Gimana, berminat menjadi PNS ? Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:

Tags

Terkini