PONTIANAKGLOBE.COM - Tidak ditampik, profesi PNS masih menjadi serbuan banyak orang.
Setiap pembukaan CPNS, selalu ramai yang melamar.
Pekerjaan ini dianggap mampu menawarkan gaji dan tunjangan tetap.
Tidak hanya saat masih aktif bekerja, namun juga ketika pasca pensiun.
Sebenarnya, berapa gaji pokok dan tunjangan PNS 2023 ?
Berikut gaji pokok PNS dikutip Pontianakglobe dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 :
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000