PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap salah satu buronan utama kasus perdagangan bayi ke Singapura.
Pelaku yang diduga sebagai pimpinan sindikat tersebut diamankan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Juli 2025, usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Memang yang kita cari ini merupakan tersangka utama sindikat perdagangan bayi," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
"Yang bersangkutan baru pulang dari Singapura kemudian diamankan oleh rekan-rekan dari Imigrasi," tambahnya.
Surawan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan total 14 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
"Semua ada 14 tersangka yang sudah kita amankan," katanya.
Meski demikian, masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita masih punya dua DPO lagi dan kemungkinan masih ada tambahan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pontianak Akan Perjuangkan Honor Yang Layak Bagi Rekan - Rekan Musisi
Menurut Surawan, pelaku yang baru ditangkap ini memiliki peran sentral sebagai pimpinan jaringan yang menjual bayi ke Singapura.
"Ini bisa dibilang pimpinan dari sindikat yang melakukan penjualan bayi ke Singapura," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan bayi. Kepolisian berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. ***