PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Baca Juga: Verrel Bramasta Hadir di Ulang Tahun Cucunya, Ayah Fuji Sebut Dia Datang Karena Undangan
Setibanya di lobi Kejagung, Nadiem tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Agenda pemeriksaan mencakup barang bukti yang telah disita dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Baca Juga: Kontroversi Penampilan Band Hindia di Festival Tasikmalaya, Ini Tanggapan Kapolres
Sebelumnya, Nadiem sudah pernah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya kesepakatan tidak sah dalam penggunaan perangkat berbasis Chrome OS di lingkungan pendidikan nasional.
Kajian internal menyebutkan bahwa Chromebook belum dibutuhkan secara luas di Indonesia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Batal Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Alasan dan Strategi
"Kalau tidak salah, pada 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif digunakan di Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada 26 Mei 2025. ***