Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW melalui skema kerja sama antarnegara dengan otoritas keamanan Malaysia.
Baca Juga: Pesawat 'Misterius' China Terpantau Terbang ke Iran di Tengah Gempuran Israel-AS
Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. ***