Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW melalui skema kerja sama antarnegara dengan otoritas keamanan Malaysia.
Baca Juga: Pesawat 'Misterius' China Terpantau Terbang ke Iran di Tengah Gempuran Israel-AS
Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. ***
Artikel Terkait
26 Kombes Pecah Bintang, Resmi Naik Pangkat Jadi Brigjen Polisi
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Polisi Tetapkan 4 Pelaku sebagai Tersangka
Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Polisi Ungkap Dugaan Pergantian Pelat Nomor
Geger Ditemukan Jenazah Balita di Teras Masjid Singkawang, Polisi Duga Korban Pembunuhan