"Dokumen ini penting karena merupakan bentuk legalisasi atas kesepakatan antara dua gubernur pada 1992. Dokumen tersebut menguatkan bahwa pulau-pulau itu milik Aceh," tegas Tito.
Baca Juga: Dari Shahnameh ke Sufi, Kekayaan Budaya Iran yang Menginspirasi Dunia
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan polemik terkait batas wilayah administrasi antara Aceh dan Sumut dapat diselesaikan secara tuntas dan damai. ***